Selasa, 01 Desember 2015

Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia
John Locke menyatakan bahwa hak adalah milik manusia karena naturanya, namun karena natura ini adalah natura social maka dengan apa yang saya anggap sebagai hak saya, saya juga diwajibkan mengakui adanya hak orang lain (Henderson, 1959). Adapun hak asasi adalah hak yang dasar atau pokok (KBBI, 1995).
Hak asasi manusia merupakan hak-hak alamiah yang tidak dapat dicabut karena ini adalah karunia Tuhan. Hak-hak ini tidak hancur ketika masyarakat sipil dibangun, baik pemerintahan maupun masyarakat tidak dapat mencabutnya. Semua orang diciptakan sama, setiap orang dikaruniai Tuhan dengan hak-hak tertentu. Hak-hak tersebut antara lain hak hidup, kebebasan, dan pengajaran kebahagiaan. Di samping itu, hak asasi meliputi kebebasan berbicara, kebebasan  beragama, kebebasan berkumpul dan berserikat, perlindungan yang sama di depan hukum dan ha katas proses sewajarnya dan pengadilan yang jujur.



EmoticonEmoticon